Desa Kertosari

Kec. Kutorejo, Kab. Mojokerto
Prov. Jawa Timur

Loading

Desa Kertosari

Perayaan

Hari Ibu

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Membangun Bersama Demi Sukseskan Desa Digital Yang Maju, Mandiri dan Sejahtera

Berita Desa

Komentar Terbaru

oleh: Dr. H. Ardito Bhinadi, M.Si

Jauhilah tujuh transaksi yang diharamkan, yaitu: 1) transaksi riba, 2) transaksi maysir (perjudian), 3) transaksi gharar (ketidakpastian), 4) transaksi dharar (penganiayaan, saling merugikan), 5) transaksi maksiat (secara langsung atau tidak, melanggar syariat Islam), 6) transaksi suht (haram zatnya), dan 7) transaksi risywah (suap).

Pertama adalah riba. Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Adapun menurut istilah, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Riba menurut al-Qur’an, al-Hadits dan Ijma’ (kesepakatan) para ulama hukumnya haram, riba termasuk dosa besar, riba termasuk amalan yang melebur amal-amal kebajikan.

Kedua adalah transaksi maysir (perjudian). Menurut Ibrahim Anis dalam Al-Mu’jam Al-Wasith hal. 758 menyatakan bahwa judi adalah setiap permainan (la’bun) yang mengandung taruhan dari kedua pihak (muraahanah). Menurut Ibnu Hajar al-Maky, maysir adalah segala bentuk spekulasi. Semua transaksi yang mengandung unsur spekulatif atau untung-untungan masuk dalam kategori judi sehingga dilarang.

Ketiga adalah transaksi gharar (ketidakpastian). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mendefinisikan gharar sebagai transaksi yang obyeknya tidak jelas, tidak dimiliki, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan kecuali bila diatur lain dalam syariah.

Keempat adalah transaksi dharar (penganiayaan, saling merugikan). Dharar adalah transaksi yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, ataupun ada unsur penganiayaan, sehingga bisa mengakibatkan terjadinya pemindahan hak kepemilikan secara batil.

Kelima adalah transaksi maksiat. Transaksi maksiat adalah bentuk transaksi yang terkait dengan usaha-usaha yang secara langsung ataupun tidak langsung melanggar (menentang) hukum-hukum Allah dan Rasul-Nya.

Keenam adalah transaksi suht (haram zatnya). Suht atau barang haram adalah barang-barang yang diharamkan zatnya untuk dikonsumsi, diproduksi, dan diperdagangkan menurut nash yang terdapat di dalam al-Qur’an dan al-Hadits.

Ketujuh adalah transaksi risywah (suap). Risywah adalah apa-apa yang diberikan untuk membatalkan barang yang benar dan membenarkan barang yang batal (salah) (Taju al-’arus, al-Mu’jam al-wasith, Hasyiatu al-thahthawy ’ala al-dur 3/177). Risywah (suap) dalam urusan hukum dan risywah yang harus dipertanggungjawabkan dari suatu perbuatan, hukumnya haram tanpa adanya perbedaan pendapat dan termasuk dosa besar./**

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

1.623

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.623penduduk

1.545

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.545penduduk

3.168

TOTAL

TOTAL3.168penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

TANTOKO ENDRO

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

BAMBANG SETIAWAN

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum dan Perencanaan

SUSI SULISTYOWATI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

SULIYONO

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

SITI NUR ANIYAH

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

SAIFUL

Tidak Ada di Kantor

Kadus Kandangan

SULIADI

Tidak Ada di Kantor

Kadus Wonokoyo

AMIR SUYUDI

Tidak Ada di Kantor

Kadus Tegalrejo

KUSNI HARIYANTO

Tidak Ada di Kantor

Kadus Tambaksari

MUJAIYIN

Tidak Ada di Kantor

Kadus Sambigeneng

WULYANTO

Tidak Ada di Kantor

Kadus Sonosari

YANTO LEO AFAT

Tidak Ada di Kantor

Kadus Wonokerto

ZAENAL MUSTOFA

Tidak Ada di Kantor

Kadus Wonokitri

SLAMET

Tidak Ada di Kantor

Kadus Sidomulyo

FATHUL MUBIN

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

1

Surat

Tahun Ini

60

Surat

Tahun Lalu

16

Surat

Total

78

Surat

Agenda

Terdahulu

Rapat Agustusan

Tgl : 02 Juni 2023 07:36:08
Tempat : Balai Desa
Koordinator : Lukman
Sinergi Program
Statistik Pengunjung
Hari ini : 45
Kemarin : 74
Total Pengunjung : 29.180
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.97.14.81
Browser : Tidak ditemukan
Pemerintah Desa

TANTOKO ENDRO

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

BAMBANG SETIAWAN

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

SUSI SULISTYOWATI

Kaur Umum dan Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

SULIYONO

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

SITI NUR ANIYAH

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

SAIFUL

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

SULIADI

Kadus Kandangan
Tidak Ada di Kantor

AMIR SUYUDI

Kadus Wonokoyo
Tidak Ada di Kantor

KUSNI HARIYANTO

Kadus Tegalrejo
Tidak Ada di Kantor

MUJAIYIN

Kadus Tambaksari
Tidak Ada di Kantor

WULYANTO

Kadus Sambigeneng
Tidak Ada di Kantor

YANTO LEO AFAT

Kadus Sonosari
Tidak Ada di Kantor

ZAENAL MUSTOFA

Kadus Wonokerto
Tidak Ada di Kantor

SLAMET

Kadus Wonokitri
Tidak Ada di Kantor

FATHUL MUBIN

Kadus Sidomulyo
Tidak Ada di Kantor